Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Sita Tug Boat dan Kapal Tongkang Surya Darmadi di Sumsel

Penyidik Jampidsus menyita dua kapal di wilayah Sumatera Selatan yang diketahui menjadi aset pria bernama lain Apeng itu.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fandi Permana
Dua kapal tug boat dan tongkang bernama Royal Palma 1 dan Royal Palma 2 disita Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus mega korupsi Surya Darmadi, Selasa (30/8/2022)/Dok. Kejaksaan Agung 

Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara atas korupsi Surya Darmadi mencapai 100 Triliun lebih. Hal ini diketahui setelah Kejagung menggandeng auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menganalisis total kerugian perekonomian dari kasus mega korupsi itu.

“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilainya ada perubahan dari awal pendidik temukan senilai Rp 78 trilun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Febrie menuturkan, penambahan kerugian negara itu ditemukan usai penyidik melakukan audit mendalam bersama BPKP.

Dalam perhitungan kerugian perekonomian negara akibat dugaan korupsi tersebut, banyak temuan baru terkait dugaan aliran dana dari sejumlah aset PT Duta Palma Group yang tersebar di beberapa lokasi.

“Saat ini Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara berdasarkan penyelidikan awal. Kejagung sudah mencoba mengungkap kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil audit bersama BPKP,” papar Febrie.

Febrie menilai, jika kasus ini banyak memiliki cakupan yang luas. Sehingga ditemukan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 100 Triliun.

“Karena ini cakupannya lebih luas. Bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya. Sehingga nilai cukup besar ya Rp 99,2 triliun,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved