Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Kini Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Putri Candrawathi kini dilarang bepergian ke luar negeri, dan kembali menjalani pemeriksaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan). Putri Candrawathi kini dilarang bepergian ke luar negeri, dan kembali menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, berujar pihaknya akan mengonfrontir lima orang.

Sebab, kelima orang ini ikut dalam rombongan dari Magelang, Jawa Tengah, sampai ke Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Apa Itu Konfrontasi, Pemeriksaan Lanjutan yang Dijalani Putri Candrawathi

Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang terhadap para tersangka ini untuk menyamakan keterangan saat ada di Magelang.

Selain empat tersangka, penyidik juga akan memeriksa saksi bernama Susi.

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," ujarnya, Selasa (30/8/2022).

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Putri kembali diperiksa sebagai tersangka.
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Putri kembali diperiksa sebagai tersangka. (Istimewa)

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menduga pengaruh Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri.

Hal ini, kata dia, terlihat dari belum ditahannya Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal, sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Ia juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, terutama seorang Bhayangkari.

Baca juga: Putri Candrawathi Diam-Diam Datang ke Bareskrim untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Kematian Brigadir J

Bambang menyebut, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan Polri.

Mengingat, dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan.

"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," papar Bambang.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena istri Ferdy Sambo itu disebut sedang sakit.

Selain Putri, empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/ Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Fitria Chusna Farisa) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved