Polisi Tembak Polisi
Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan
Di sisi lain, pengacara keluarga tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
2. Pengacara keluarga Ferdy Sambo diperbolehkan saksikan rekonstruksi
Berbeda dengan pengacara keluarga korban yang dilarang, pengacara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Arman Hanis terpantau diperbolehkan mendampingi kliennya dan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Keberdaaan Arman Hanis memantau jalannya rekonstruksi itu terpantau kamera yang menyorot proses rekonstruksi.

Arman Hanis terlihat mengenakan baju putih dan mendampingi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi saat menjalani reonstruksi di rumah jl Saguling.
Arman Hanis juga terlihat sempat mendampingi Ferdy Sambo sebelum adegan rekonstruksi.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Bharada E hingga Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J


3. Kata Polri soal tidak diizinkannya pengacara korban dalam rekonstruksi
Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.
"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.
Baca juga: Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi
Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.