Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan

Di sisi lain, pengacara keluarga tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.

Penulis: Daryono
Kompastv
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mendampingi Ferdy Sambo sebelum rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). 

2. Pengacara keluarga Ferdy Sambo diperbolehkan saksikan rekonstruksi

Berbeda dengan pengacara keluarga korban yang dilarang, pengacara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Arman Hanis terpantau diperbolehkan mendampingi kliennya dan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. 

Keberdaaan Arman Hanis memantau jalannya rekonstruksi itu terpantau kamera yang menyorot proses rekonstruksi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyaksikan jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyaksikan jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (KompasTV)

Arman Hanis terlihat mengenakan baju putih dan mendampingi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi saat menjalani reonstruksi di rumah jl Saguling. 

Arman Hanis juga terlihat sempat mendampingi Ferdy Sambo sebelum adegan rekonstruksi. 

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bertemu Bharada E hingga Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyaksikan jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyaksikan jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (KompasTV)
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mendampingi Ferdy Sambo sebelum rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mendampingi Ferdy Sambo sebelum rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (Kompastv)

3. Kata Polri soal tidak diizinkannya pengacara korban dalam rekonstruksi

Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. 

Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi. 

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian didampingi Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian didampingi Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Baca juga: Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi 

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved