Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan
Pengacara Keluarga Brigadir J mendesak Putri Candrawathi untuk jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J dan tak terus gaungkan narasi kekerasan seksual.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pengakuan Putri Candrawathi (PC) saat diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022) menyebut dia korban tindakan asusila.
Jika kini pengakuan Putri Candrawathi sebagao korban asusila, sebelumnya laporannya soal tindakan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihentikan.
Pengakuan Putri Candrawathi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ini kekeuh mengatakan dirinya korban.
Baca juga: Putri Candrawathi Bungkam soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Tak Ada Hati sebagai Ibu
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.
Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.
Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman.
Baca juga: Diperiksa Hingga Tengah Malam, Putri Candrawathi Mengaku Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Arman menuturkan saat ditanya penyidik Putri secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardhani)