Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Lima Jenderal Polisi Ini Satu Suara Putuskan Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Siapa Saja Mereka?

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik. Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik. 

Yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

“Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut,” ungkap Dedi.

Ajukan Banding

Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.

Bacakan Surat Maaf yang Ditujukan kepada Polri

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved