Polisi Tembak Polisi
Cerita Wakil Ketua LPSK Temui Bharada E Setelah Brigadir J Meninggal Dunia
LPSK bertemu dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 13 Juli 2022 lalu di Kantor Propam Mabes Polr
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/Fersianus Waku
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.