Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Beda Penampilan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik dan Pemeriksaan di Bareskrim

Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya. 

Penampilan Ferdy Sambo tersebut sangat berbeda dibanding saat ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Saat itu, Ferdy Sambo juga mengenakan seragam pakaian dinas.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yang paling jelas tertera adalah tulisan Polri dan Sambo yang masing-masing ada di bagian dada sebelah kiri dan kanan.

Pada seragam tersebut juga terdapat emblem beberapa brevet yang dipunyai Ferdy Sambo.

Sehingga dibandingkan pada sidang kode etik, seragam yang dipakai Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Barekrim Polri lebih 'ramai.'

Saat itu, status hukum Ferdy Sambo masih sebagai saksi, tapi telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.

Malam harinya, setelah pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri.

Kenapa Tidak Memakai Baju Tahanan?

Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik pada Kamis hari ini pun menuai sorotan.

Mengapa ia tak mengenakan baju tahanan padahal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J?

Hal ini karena Ferdy Sambo masih berstatus sebagai perwira polisi aktif.

Walaupun ia sudah mengajukan pengunduran diri, tapi surat pengajuannya masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo wajib mematuhi segala peraturan dalam sidang etik, termasuk seragam yang dipakainya.

Aturan pakaian dalam sidang kode etik telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 56. Inilah isinya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved