Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Respons Awal Ferdy Sambo Usai Bharada E Ubah Keterangan Soal Kematian Brigadir J
Keterangan Bharada E membuka tabir hingga Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Bharada E ungkap kasus karena janji palsu Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan janji yang Irjen Ferdy Sambo sampaikan ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar mau mengikuti skenario baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Janji ini terbongkar saat Bharada E mengubah keterangannya kepada tim khusus (timsus) Polri.

"Kami tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, pada kenyataannya, Bharada E tetap menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mendapati janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka, Bharada E pun berubah pikiran.
Sigit mengungkapkan Bharada E bersedia memberi keterangan jujur perihal peristiwa yang menimpa Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri
"Sehingga kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tuturnya.
Usai Bharada E mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J, kata Sigit, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak ingin bertemu Ferdy Sambo.
Sambo tanggung jawab
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, disebut menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya karena turut menyeret sejumlah anak buahnya dalam perkara itu.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik kepada awak media.
Ahmad mengatakan, Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.