Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Belum Ditampilkan Kepada Publik: Strategi Penyidikan Timsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum ditampilkan ke masyarakat.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.