Polisi Tembak Polisi
Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Belum Ditampilkan Kepada Publik: Strategi Penyidikan Timsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum ditampilkan ke masyarakat.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum ditampilkan ke masyarakat.
Seperti diektahui, Polri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) lalu.
Listyo mengatakan belum dieksposnya Ferdy Sambo sebagai tersangka sebagai bentuk strategi Tim Khusus Bareskrim Polri.
“Itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Ia menambahkan pada saatnya nanti sosok Ferdy Sambo akan ditampilkan ke publik, khususnya ketika penyerahan berkas.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diam-diam Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri
“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas,” ujarnya.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini sehingga semuanya. Kami serahkan pada Timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” kata Listyo.
Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Besok, Dipimpin Kabaintelkam Polri, IPW Minta Digelar Terbuka
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bukan Uang Rp 900 Miliar, Kapolri Bongkar Temuan yang Disita dari Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.