Polisi Tembak Polisi
Ini Kalimat Pertama yang Diucapkan Kapolri di Komisi III DPR Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kapolri menyebut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid.”
Begitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memulai ucapannya ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri kemudian menegaskan kepolisian memegang teguh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kami diminta mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, itu yang paling penting,” ungkap Listyo.
Baca juga: Rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR Pertanyakan Ferdy Sambo Yang Tak Pernah Dimunculkan ke Publik
Kapolri menyebut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan pukulan telak bagi kepolisian.
"Ini tentunya pil pahit bagi kami," kata Kapolri.
Kendati demikian, dia menuturkan kasus ini akan menjadi pelajaran sekaligus kesempatan bagi Polri untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini, tentunya menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi semakin baik, bisa memberi pelayanan lebih baik terhadap masyarakat," ujarnya.
"Sehingga Polri yang saat ini terdampak terkait peristiwa ini bisa segera kembali pulih," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri.
"Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri," ujarnya menegaskan.
Reformasi di Internal Polri
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana menuntut roformasi di tubuh Polri selepas kasus tersebut.
"Dalam setiap kejadian tidak mungkin datangnya tiba-tiba, semua sudah diatur oleh Tuhan. Menurut saya, salah satu hikmahnya adalah mereformasi dan mengevaluasi internal Polri," kata perwakilan dari Fraksi Nasdem itu langsung di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Kepada Listyo, Eva menyarankan pejabat kepolisian yang bermasalah harus segera diganti, tak perlu menunggu kasus selesai.
Hal itu juga berkaitan dengan kewibawaan institusi Polri yang seharusnya satu komando di bawah pimpinan.
"Setelah ini, jangan ada lagi komando yang lain. Bapak adalah satu-satunya komando yang harus diikuti, baik di tingkatan Polda, Polres maupun Polsek," tandas Eva pada Listyo.
Progres Kasus Ferdy Sambo
Pada kesempatan itu, Kapolri mengatakan sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Diduga ada skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Para personel kepolisian yang diperiksa itu diduga membantu melancarkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi. "Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.
Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, kata Listyo, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus.
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya mejad tahanan terkait laporan di Bareskrim,” beber Listyo.
Selain itu, Listyo menekankan komitmennya untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan.
“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas Listyo.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.