Polisi Tembak Polisi
Di DPR, Kapolri Diingatkan Bahaya Serangan Balik 'Penumpang Gelap' dalam Kasus Ferdy Sambo
Didik Mukrianto mengingatkan Kapolri serangan balik dari para penunggang gelap yang ingin merusak Polri dari kalangan internal.
Kapolri menyebut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan pukulan telak bagi kepolisian.
"Ini tentunya pil pahit bagi kami," kata Kapolri.
Kendati demikian, dia menuturkan kasus ini akan menjadi pelajaran sekaligus kesempatan bagi Polri untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini, tentunya menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi semakin baik, bisa memberi pelayanan lebih baik terhadap masyarakat," ujarnya.
"Sehingga Polri yang saat ini terdampak terkait peristiwa ini bisa segera kembali pulih," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri.
"Ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri," ujarnya menegaskan.
Progres Kasus Ferdy Sambo
Pada kesempatan itu, Kapolri mengatakan sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Diduga ada skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Para personel kepolisian yang diperiksa itu diduga membantu melancarkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi. "Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.
Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, kata Listyo, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus.