Polisi Tembak Polisi
Datangi Rapat di DPR, Kapolri Tegaskan Polri Solid Menangani Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.
Baca juga: Bawa 18 Orang Timsus di Rapat Komisi III, Kapolri Tegaskan Solid Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, dalam berkas perkara itu, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi