Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Usulan Penonaktifan Kapolri soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sudah Berprestasi

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji merespons soal usul Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman agar Kapolri dinonaktifkan sementara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) - Susno Duadji merespons soal usul Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman agar Kapolri dinonaktifkan sementara terkait kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons soal usul anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinon-aktifkan dari jabatannya.

Usul Benny itu terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Susno menyatakan dirinya tidak setuju dengan usulan tersebut. 

Sebab, dalam penanganan kasus Brigadir J ini, menurut Susno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sesuai jalur. 

Apa yang dilakukan Listyo Sigit menurutnya sangat berani profesional dan tidak pandang bulu.

"Untuk penon-aktifan itu di undang-undang tidak ada, yang kedua untuk alasan penon-aktifan atau memberhentikan belum ada. Kapolri ini sudah on the track," kata Susno, Selasa (23/8/2022), dalam tayangan YouTube tvOneNews

Baca juga: Sederet Anggota Komisi III Vokal Siap Cecar Kapolri Soal Kekaisaran Sambo hingga Konsorsium 303

Menurutnya, terungkapnya rekayasa tewasnya Brigadir J ini juga sebuah prestasi tersendiri bagi Kapolri. 

Mengingat, kasus dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan sesama personel Polri dan memiliki kekuasaan cukup tinggi. 

"Kerjanya sudah berprestasi dan bagus. Kalau mengungkap perkara pembunuhan itu biasa-biasa saja, tetapi yang berat itu membongkar tembok yang membentengi rekayasa, itu yang sulit, karena dilakukan oleh orang dalam, punya posisi strategis, pangkatnya tinggi dan ternyata orangnya banyak. Buktinya yang diperiksa 83 orang, tak gampang itu," tuturnya. 

Sebelumnya, usulan penon-aktifan Kapolri itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya, Senin (22/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews

Usulan Penon-aktifan Kapolri Dipandang Terlalu Politis

Usulan penon-aktifan Kapolri ini juga menuai sorotan dari Sinergi Pemuda Indonesia (SPI).

Koordinator SPI, Susanto Triyogo, menganggap wacana penon-aktifan Kapolri terlalu politis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved