Jumat, 3 Oktober 2025

Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama

Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat. Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online lebih praktis.

Penulis: Tartila Abidatu Safira
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. 

- Isi form data diri seperti Nama Pemohon, Tanggal lahir dan Masukkan NIK. Jika sudah tekan 'Lanjutkan'

Langkah 2 : Kuisioner Permohonan Paspor (PERDIM)

- Tentukan apakah anda sudah pernah memiliki paspor.

- Tentukan jenis paspor yang dibutuhkan seperti untuk berobat, umroh, belajar, bekerja formal, atau TKI.

- Kemudian pilih negara mana yang menjadi destinasi tujuan Anda. Jika belum memiliki, klik 'Saya Belum Memiliki Negara Tujuan'

- Masukan alamat pada kolom petanyaan 'Di mana tempat tinggal di negara tujuan?'

- Tekan 'Lanjutkan'

- Isi pertanyaan lainnya dalam kuisioner seperti berapa lama rencana tinggal di luar negeri?, nama kerabat yang bisa dihubungi, nomor telepon kerabat, serta keterangan hubungan keluarga.

Langkah 3: Unggah Dokumen

- Isi nama pemohon, tanggal lahir, jenis kelamin, foto dokumen e-Ktp.

- Setelah unggah e-KTP, unggah juga foto dokumen lain seperti Kartu Keluarga, Akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat batis.

- Lalu pilih satu jenis paspor.

- Tekan 'Lanjutkan'

Langkah 4 : Data Tambahan Pemohonan (1/2)

- Sebelum melanjutkan ke penyimpanan draf pemohon, tulislah alamat sesuai KTP pemohon.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved