Kamis, 2 Oktober 2025

Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama

Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat. Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online lebih praktis.

Penulis: Tartila Abidatu Safira
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. 

Login Aplikasi

Setelah berhasil membuat akun, Anda dapat mengakses M-Paspor dengan masuk akun terlebih dahulu.

1. Buka aplikasi M-Paspor;

2. Isi email dan password;

3. Tekan tombol 'Masuk';

4. Jika berhasil masuk, tampilan pop up syarat dan ketentuan membuat paspor akan muncul.

Simak baik-baik syarat dan ketentuannya, seperti dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Cara Membuat dan Mengajukan Permohonan Paspor

- Pada beranda aplikasi, tekan 'Pengajuan Permohonan';

- Pilih Permohonan Paspor Reguler;

- Akan muncul Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar, lalu klik 'Lanjutkan';

- Tampilan pertama pada Kuisioner Layanan Permohonan akan muncul pertanyaan 'Untuk siapakah permohonan paspor ini?';

- Pilih antara dua opsi 'Dewasa' atau 'anak-anak (<17 Tahun/belum memiliki e-KTP)' sesuai kebutuhan.

Baca juga: Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa

Langkah 1 : Verifikasi NIK

- Selanjutnya, siapkan KTP untuk verifikasi NIK, yaitu dengan memoto KTP secara langsung. Jika foto KTP dirasa sudah jelas, tekan 'Pilih Foto'.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved