Pemilu 2024
Sejumlah Parpol Ngadu ke Bawaslu, KPU Nyatakan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Sesuai Regulasi
KPU RI menegaskan mereka sudah menjalankan proses penerimaan pendaftaran parpol sesuai regulasi.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik mengajukan laporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran peserta pemilu 2024 ke Bawaslu.
Beberapa lainnya juga membuat gugatan sengketa proses.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan mereka sudah menjalankan proses penerimaan pendaftaran parpol sesuai regulasi.
“Ya proses penerimaan pendaftaran parpol untuk menjadi calon peserta pemilu 2024 telah kami lakukan. Dan dalam penerimaan parpol tersebut kami juga sesuai regulasi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Idham mengatakan bahwa semua proses tahapan yang dijalankan KPU telah mengacu regulasi, dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU: Progres Vermin Parpol Peserta Pemilu Tingkat Wilayah Rerata Capai 80 Persen
“Jadi apa yang kami laksanakan sudah sesuai regulasi yang kami terbitkan,” tegas Idham.
Sebagai informasi, pada Senin (22/8/2022), ada 2 partai politik yang mengajukan laporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 ke Bawaslu.
Sementara soal sengketa proses pemilu, ada 3 partai politik yang mengajukannya ke Bawaslu.
Parpol tersebut ialah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Kemudian hingga Senin kemarin, ada 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu terkait upaya pelaporan pelanggaran administrasi atau sengketa tahapan pemilu.
Baca juga: Surya Paloh-Puan Maharani Bertemu, Demokrat Tak Khawatir Ditinggal NasDem di Pemilu 2024
Adapun 12 parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu, di antaranya:
1. Partai Kedaulatan;
2. Partai Kongres;
3. Partai Perkasa;
4. Partai Pelita;
5. Partai Bhineka Indonesia;
6. Partai Pandai;
7. Partai Kedaulatan Rakyat;
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);
9. Partai Berkarya;
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.