Sabtu, 4 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

KPK Berharap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

KPK berharap kondisi kesehatan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng membaik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tersangka Kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). KPK berharp kondisi Surya Darmadi membaik agar bisa diperiksa pihaknya pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kondisi kesehatan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng membaik.

Bila kondisinya Surya Darmadi sehat, tim penyidik akan memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 pada pekan depan.

“Kan masih ada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sedianya penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi pada Jumat (19/8/2022) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, karena kondisi kesehatannya memburuk rencana tersebut urung dilaksanakan.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Aset Surya Darmadi, Dua Hotel Mewah di Bali Disita

Menurutnya, jika KPK tetap memaksakan melakukan pemeriksaan Surya Darmadi hari ini akan sia-sia.

Sebab, pengacara bos perusahaan sawit itu akan keberatan.

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga menjadi tidak sah.

Sebagaimana diketahui, dalam BAP disebutkan pernyataan bahwa saksi maupun tersangka yang diperiksa sedang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Percuma saja kalau kita paksakan,” kata Karyoto.

Surya Darmadi tidak bisa menjalani pemeriksaan karena mengalami sakit.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Berupa 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Jakpus

Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan harus ditunda karena Apeng menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved