Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Ungkap Banyak HP Diganti dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Anam awalnya menjelaskan soal hasil penelusuran jejak digital ponsel terkait komunikasi Brigadir J dan pacarnya, Vera Simanjuntak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sebut HP Brigadir J kini masih hilang. 

"Yang kedua memang fisik hpnya juga hilang. Jadi fisik HP-nya ini tiba-tiba enggak ada. HP-nya Yosua sampai sekarang belum ketemu," pungkas Anam.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved