Pemilu 2024
Pengamat Sebut KPU dan Bawaslu TIdak Tegas Tangani Pencatutan Nama
Ray mengatakan pencatutan in adalah kejahatan dalam ranah politik. Jika tidak ditindak lebih lanjut, parpol yang melakukan ini tidak akan jera.
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebutkan baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak tegas dalam menangani pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik (parpol).
Lebih lanjut, Ray mengatakan pencatutan in adalah merupakan kejahatan dalam ranah politik. Jika tidak ditindak lebih lanjut, parpol yang melakukan ini tidak akan jera.
“Parpol tidak akan jera karena tidak ada sanksi administratif dan sanksi negara. Ini soal nasib, kalau enggak ketahuan jalan terus,” ujar Ray kepada Tribunnews, Jumat (18/7/2022).
Ray juga sangat menyayangkan tindakan dari KPU RI dan Bawasu RI yang hingga saat ini tidak membeberkan parpol mana saja yang melakukan pencatutan atas nama-nama anggota KPU pun Bawaslu.
“Semestinya praktek ini KPU umumkan parpol mana yang lakukan pencatutan. Ini tidak disambut KPU dan tidak dipertegas Bawaslu,” ucap Ray.
Baca juga: Bawaslu Masih Dapati Data Pemilih Bermasalah, Ini Dua Hal yang Ditemukan
“Kita bingung kalau begini terus bagaiamana antisipasi masa mendatang. Pencatutan adalah kejahatan dan terjadi di ranah politik,” tambahnya.
Diketahui hingga saat ini ada 98 nama anggkota KPU daerah dan 275 pengawas pemilu tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hingga sat ini baik KPU RI dan Bawaslu RI masih beum menyebutkan parpol mana saja yang melakukan pencatutan.
Alih-alih KPU RI melempar kewenangan penindakan ini kepada Bawaslu RI sebagai badan pengawas, sementara itu Bawaslu RI sendiri justru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengecek secara pribadi ke Sipol apakah namanya tercatut atau tidak.