Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Perintahkan Anggota Raih Kembali Kepercayaan Publik yang Tergerus Karena Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya kembali meraih kepercayaan publik yang menurun setelah ada peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya kembali raih kepercayaan publik yang menurun setelah ada peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawathi (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Kolase Tribunnews)

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Besok Jumat

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.

63 anggota Polri diperiksa terkait kasus Brigadir J

Selain itu, 63 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ucap Dedi.

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk yang ditempatkan di tempat khusus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang di tempat khusus Mako Brimob dan 10 orang di tempat khusus Provost," kata Dedi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved