Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Perintahkan Anggota Raih Kembali Kepercayaan Publik yang Tergerus Karena Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya kembali meraih kepercayaan publik yang menurun setelah ada peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya kembali raih kepercayaan publik yang menurun setelah ada peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya kembali meraih kepercayaan publik yang menurun setelah muncul peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikatakan Listyo saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengingatkan, sebelum adanya insiden pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tingkat kepercayaan publik kepada Polri meningkat.

Meski begitu, Listyo menyebut publik kembali percaya kepada Polri setelah komitmen menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Yakin Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Bakal Bertambah

Hal ini terbukti dengan penonaktifan sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus itu, pengungkapan kasus yang direkayasa, pemeriksaan anggota yang melanggar etik, hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan adanya fakta tersebut, dihadapan jajaran, Sigit memastikan, Polri akan terus mengusut tuntas kasus itu tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Hal itu juga sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kita laksanakan terkait dengan kasus tersebut dan ini adalah pertaruhan Institusi Polri, pertaruhan marwah kita sehingga harapan kita angka 78 itu minimal sama atau naik karena sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya, jadi itu yang menjadi pegangan kita," ujar Sigit.

Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, Sigit berucap tim khusus akan terus bekerja maksimal sehingga ke depannya akan bisa ditentukan pihak-pihak yang melanggar pidana, menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice, dan mana yang melanggar kode etik dalam kasus ini.

"Harapannya adalah proses yang sudah dilakukan, segera kita sampaikan ke publik, kita libatkan juga kelompok eksternal, masyarakat juga ikut mengawasi, teman-teman di Komnas HAM, Kompolnas juga ikut mengawasi termasuk juga rekan mitra kerja kita yang ada di DPR juga ikut mengawasi dan ini semua menjadi pertaruhan kita. Oleh karena itu, ini yang harus kita jaga dan kita perjuangkan bersama ke depan," katanya.

Empat tersangka kasus Brigadir J dan perannya

Diketahui, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawathi (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Kolase Tribunnews)

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Besok Jumat

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.

63 anggota Polri diperiksa terkait kasus Brigadir J

Selain itu, 63 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ucap Dedi.

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk yang ditempatkan di tempat khusus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang di tempat khusus Mako Brimob dan 10 orang di tempat khusus Provost," kata Dedi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved