Pemilu 2024
Partai Masyumi Kecewa KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Partai Politik
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran partai politik (parpo
Pengembalian dokumen ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sebagaimana persyaratan hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.
"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi