Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan penggelapan dana donasi para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap

Kolase Tribunnews.com
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan penggelapan dana donasi para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022). Adapun tersangka ACT itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari. 

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved