Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Berikut penjelasan obstruction of justice.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan indikasi obstruction of justice semakin menguat setelah pihaknya meminta keterangan kepada tersangka Bharada E, Senin (15/8/2022). Berikut penjelasan mengenai apa itu obstruction of justice. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI.

"Indikasinya sangat kuat, adanya obstruction of justice. Yang kita telusuri, mulai dari kisah Magelang, Saguling (rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, sampai TKP (rumah dinas Sambo)," kata Anam.

"Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat," sambung dia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Gita Irawan) (Kompas TV/Gilang Romadhon)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved