Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Sebut Bharada E Masih Bisa Tertawa di Rutan Bareskrim Tapi Sangat Beban

Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, menceritakan kondisi kliennya sekarang yang ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribun Manado
Pengacara Bharada E, Ronny Talapess (kiri) dan Bharada E (kanan).344 

Lebih jauh, Edwin mengatakan saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.

Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin kalau Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih jika Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui soal pembunuhan Brigadir J maka, kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.

Perlindungan Bharada E Dipenuhi

LPSK telah resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut maka kini, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved