Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya

LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E, kini LPSK akan memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E, Senin (15/8/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). 

Lantas, Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kasus Brigadir J ini, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Ketiga tersangka tersebut, yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Total ada 4 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Brigadir J. 

LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Diberitakan Tribunnews.com, LPSK resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J.
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (ISTIMEWA)

Menurutnya, tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya.

Sebab, kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Pemberitaan Media Disebut Jadi Ancaman untuk Putri Candrawathi Hingga Minta Perlindungan ke LPSK

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucapnya.

Selain itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu juga yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Aningtyas Tiara/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved