Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan, akan Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Pihak keluarga Bripka RR atau Ricky Rizal akan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), minta Bripka RR dibebaskan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews/TribunBanyumas.com
Kolase Foto Brigadir RR (Lingkaran merah) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Terungkap ini sosok Bripka RR, ajudan Ferdy Sambo yang jadi pengikut setia sejak Ferdy Sambo bertugas di Polres Brebes. Pihak keluarga Bripka RR akan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Bripka RR pun dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

LPSK Tawarkan Perlindungan ke Bripka RR

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka RR dan asisten rumah tangga Irjen Sambo, KM, sebelum keduanya ditetapkan menjadi tersangka. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan timnya sudah secara terbuka menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Melalui pernyataan terbuka, kami sudah tawarkan," ujar Hasto, Jumat (12/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews

Tawaran perlindungan itu dilakukan saat Irjen Pol Ferdy Sambo memanggil pihaknya untuk permohonan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Saat itu, kata Hasto, pihaknya melihat ada orang lain termasuk RR dan KM di tempat penembakan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya menyampaikan penawaran perlindungan tersebut kepada Bripka RR dan KM.

"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," kata Hasto.

Kendati demikian, form permohonan tersebut tidak direspons oleh keduanya bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati/Rizki Sandi S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved