Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Baru Ferdy Sambo: Aktor di Balik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Saat dikonfirmasi Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo membenarkan memang ia lah yang bertanggung jawab atas obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Saat dikonfirmasi Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo membenarkan memang ia lah yang bertanggung jawab atas obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. 

Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.

Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.

Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Farryanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved