Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Orang Suruhan Sambo Diduga ’Sogok’ Sekuriti Kompleks, Minta Tutup Portal Arah ke Rumah

Sekuriti kompleks berinisial S mengaku diperintah seorang pria dengan bayaran untuk menutup portal di kompleks yang mengarah ke kediaman Ferdy Sambo

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Salah satu akses menuju rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, yang ditutup portal. Sekuriti kompleks mengaku diminta orang suruhan Ferdy Sambo untuk menutup akses ke rumahnya. 

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8).

Selain memeriksan Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap KM dilakukan di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucapnya.

Polisi juga memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro ini dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

"Irsus agendanya hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 31 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 31 orang itu, 11 di antaranya ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus. 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.

Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP). "Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.

Sementara sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved