KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 2 Orang Lainnya Selama 30 Hari
KPK tambah masa penahanan tiga tersangka penerima kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait OTT mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dan Dandan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.