Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri

Apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti, apakah Istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J - Apabila dugaan pelecehan seksual tak terbukti, apakah istri Irjen Ferdy Sambo bakal jadi tersangka? Ini kata Polri 

"Kerja Timsus ada dua. Satu Itsus. Itsus mendalami tentang hal tersebut, termasuk nanti tentang motif.  Dari hasil pendalaman Itsus apabila nanti ada unsur pidananya maka akan dilimpahkan ke Bareskrim."

"Bareskrim yang nanti memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum di TKP berdasarkan pemeriksaan para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh timsus," jelasnya. 

Bharada E sebut tidak ada pelecehan seksual

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap tentang kondisi istri Ferdy Sambo sejak dari Magelang berdasarkan pengakuan Bharada E. 

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E, Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.

Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.

Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.

"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.

Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.

"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J : Putri Chandrawathi Perlu Jelaskan Tudingan Jadi Korban Pelecehan

Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.

"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Listyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved