Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Selama Penggeledahan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Selalu Menangis di Dalam Kamar

Yosef Ketua RT wilayah rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo menyebutkan, selama penggeledahan berlangsung, Putri Candrawathi berada di dalam rumah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Selama Penggeledahan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Selalu Menangis di Dalam Kamar 

Menanggapi kegiatan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menyatakan kalau saat ini yang sedang dilakukan tim yakni melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Penggeledahan nanti akan disampaikan oke," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, Dedi masih enggan membeberkan secara detail kegiatan penggeledahan yang dimaksud.

Sebab kata dia, hingga saat ini, tim yang diterjunkan masih bekerja di lokasi.

"Ya betul, masih berproses nanti akan disampaikan," ucap Dedi.

Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM akan Minta Keterangan Ferdy Sambo, Cari Fakta Pelecehan Termasuk Motif atau Skenario

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved