Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

PROFIL Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Dicurigai Gantikan Istri Ferdy Sambo

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, dicurigai menggantikan istri Irjen Ferdy Sambo saat datang ke Mako Brimob. Ini profilnya.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Tangkap layar KompasTV/Istimewa
Sarmauli Simangunsong dan Putri Candrawathi. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, curiga sosok yang datang ke Mako Brimob untuk menjenguk Ferdy Sambo pada Minggu (6/8/2022) bukanlah Putri Candrawathi, melainkan kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong. 

"Karena beliau masih berat untuk berbicara dan sebagainya, sesekali menangis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Susi mengaku sebenarnya pihaknya ingin mendapat keterangan dari Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir.

Tetapi, karena kondisi Putri yang masih trauma dan depresi, LPSK belum bisa memastikan kapan lagi akan melakukan asesmen psikologi terhadap istri Irjen Ferdy Sambo ini.

Susi mengatakan LPSK agak berat untuk menindaklanjuti hal tersebut apabila kondisi Putri Candrawathi masih sama.

Baca juga: Ayah Brigadir J Beri Pesan Menohok kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Pesannya

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuhnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved