Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Tegaskan Penetapan 4 Tersangka Tewasnya Brigadir J Tak Hambat Penyelidikannya

Ahmad Taufan Damanik menegaskan penetapan sejumlah tersangka terkait tewasnya Brigadir J tidak menghambat penyelidikan Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan penetapan sejumlah tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak menghambat penyelidikan yang dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan penetapan sejumlah tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak menghambat penyelidikan yang dilakukannya.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejak awal Wakapolri dan Irwasum Polri yang memimpin Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi dan terus berkoordinasi mengawal kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikannya sebelum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau ada hal-hal yang kurang jelas bisa saling bertanya. Jadi tidak ada yang saling menghambat," kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).

Ia pun mengatakan komunikasi dan koordinasi terus dilakukan pihaknya dengan Tim Khusus bentukan Kapolri.

"Ini ada tim dari polisi melakukan pencarian fakta. Kita mencarikan fakta juga. Kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya?" kata Ahmad Taufan Damanik.

Setelah pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Polri, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menghormati penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

"Kita menghargai keputusan penyidik, itu kan wewenangnya," kata Taufan.

Terkini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pengaburan Fakta dari Pemeriksaan Ponsel Tewasnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved