Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J.

Editor: Daryono
TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa
Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo disangkakan tiga pasal tambahan terkait pembunuhan Brigadir J. 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.

Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.

Bharada E Bisa Dibebaskan

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menurutnya, dengan diumumkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved