Minggu, 5 Oktober 2025

Pengamat: Butuh Pengaturan Ruang Jabatan Agar Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi TNI Bisa Dihindari

Anton Aliabbas mencatat bahwa secara umum ide revisi UU TNI perihal ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif sudah lama digaungkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anton Aliabbas. Butuh Pengaturan Ruang Jabatan Agar Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi TNI Bisa Dihindari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mencatat bahwa secara umum ide revisi UU TNI perihal ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif sudah lama digaungkan.

Hal tersebut, kata dia, mengingat ada jabatan yang memang dapat disandang prajurit aktif misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

Sementara itu, lanjut dia, pasal 47 ayat 2 UU TNI sudah mengunci hanya 10 pos yang dapat ditempati prajurit aktif.

Sepuluh pos tersebut, kata dia, yakni Kemenko Polhukam, Kemhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN dan Mahkamah Agung. 

Oleh karena itu, menurutnya ide revisi pasal tersebut memang dapat diterima.

Akan tetapi, lanjut dia, revisi tersebut tidak menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok TNI. 

Pandangan tersebut disampaikannya menanggapi adanya usul perluasan jabatan yang dapat diduduki prajurit TNI aktif dalam rencana revisi UU TNI.

"Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang rinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/8/2022).

Anton mengingatkan bahwa perluasan penugasan prajurit untuk tugas sipil dalam jangka panjang akan dapat mempengaruhi profesionalisme TNI itu sendiri mengingat tugas dan fungsi pokok militer sudah jelas.

Baca juga: Gagasan Luhut TNI Bisa Bertugas di Kementerian/Lembaga Ramai-ramai Dikritik: Seperti Orde Baru

Selain itu, kata dia, pengaturan rinci dibutuhkan agar perluasan tugas militer tidak mengganggu tata kelola karir ASN sipil. 

Sebenarnya, lanjut Anton, PP No 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mengatur tentang peluang perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain dari 10 pos tersebut. 

Namun, kata dia, sebelum diangkat untuk jabatan tersebut, status militer aktif harus dilepas. 

"Itupun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," kata Anton.

Menurutnya, bahwa TNI memiliki masalah terkait banyaknya perwira dengan kepangkatan tertentu yang mengganggur (non job) adalah fenomena yang harus dibenahi. 

Akan tetapi, kata dia, memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru. 

"Tidak hanya mengganggu pola karir ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," kata Anton.

Dalam hal ini, menurutnya, perbaikan program pemisahan dan penyaluran (sahlur) dalam tata kelola karir prajurit menjadi sebuah kebutuhan mendesak. 

Kemhan bersama Mabes TNI dan tiga matra lainnya, kata dia, hendaknya duduk bersama membahas secara serius dan komprehensif penataan program sahlur. 

Menurutnya juga sudah semestinya fenomena prajurit nonjob tidak lagi diatasi dengan penambahan ruang jabatan baru.

Sebab, kata dia, langkah ini hanya akan membuat birokrasi militer menjadi gemuk dan karir militer tidak jelas. 

"Konsekuensinya tentu saja adalah peningkatan beban anggaran institusi, yang semestinya bisa dialokasikan untuk penambahan kesejahteraan prajurit atau alutsista baru," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved