Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo Depresi, LPSK Sebut Assessment pada Putri Candrawathi Belum Maksimal
Proses assessment psikologi kepada Putri Candrawathi oleh LPSK belum maksimal dilakukan lantaran istri Ferdy Sambo tersebut depresi.
TRIBUNNEWS.COM - Susilaningtyas selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut assessment psikologi kepada Putri Candrawathi masih belum maksimal dilakukan.
Hal ini lantaran kondisi psikis istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, belum memungkinkan dimintai keterangan.
"Tadi jam 11.00 WIB lebih kami sampai di rumah kediaman beliau. Kami mencoba melakukan komunikasi kepada beliau (Putri Candrawathi)," katanya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Susilaningtyas mengatakan kondisi Putri Candrawathi belum memungkinkan untuk dilakukan assessment lebih mendalam.
Lantaran masih trauma dan kemungkinan besar depresi.
Baca juga: ALIBI Atasan Bharada E di Pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin: Senjata Korban Diambil, Jari Ditembak
Sehingga lantaran hal tersebut, LPSK tak melanjutkan assessment.
"Beliau masih berat untuk berbicara dan sesekali menangis," katanya.
Adanya hal tersebut LPSK belum mendapatkan informasi penting terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami juga sebenarnya ingin mendapatkan keterangan dari beliau terkait dengan informasi yang beliau miliki untuk mengungkap kasus ini, tapi sepertinya itu tidak bisa kami lakukan karena kondisi beliau yang masih belum memungkinkan untuk menyampaikan keterangan, masih dalam kondisi depresi," ungkap Susilaningtyas.
Untuk rencana kapan lagi untuk melanjutkan assessment dirinya mengatakan masih belum dapat ditentukan.
Dirinya mengatakan LPSK agak berat untuk menindaklanjuti hal tersebut apabila kondisi Putri Candrawathi masih sama.
ALIBI Atasan Bharada E di Pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin: Senjata Korban Diambil, Jari Ditembak

Baca juga: Putri Candrawathi Telah Jalani Asesmen Psikologis, Kapan Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Diumumkan?
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Eliezer (Bharada E) telah menberikan pernyataan.
Sang kuasa hukum, Muhammad Burhanuddin, mengatakan penyataan yang dari Bharada E berbeda dari hal-hal yang disebutkan di awal.
Termasuk tidak adanya aksi baku tembak antaran Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rupanya terdapat semacam skenario yang dibuat, diduga untuk menutup-nutupi aksi pembunuhan tersebut.
Bahkan proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Bharada E mengatakan senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)