Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Umumkan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Seberapa Jauh Peran Ferdy Sambo?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeber lebih jauh peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia menambahkan, total ada 11 personil Polri yang dilakukan penempatan khusus dari semula hanya 4 personil polisi.

Rinciannya, 1 orang polisi dari level pangkat bintang 2, dua polisi dari level bintang 1, dua polisi dari level kombes, tiga polisi dari level AKBP, dua polisi dari level kompol dan 1 polisi dari level AKP.

"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," beber Listyo Sigit.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan menjaga akuntabilitas, dalam penanganan ini kita telah melibatkan pihak eksternal seeporti rekan-rekan Komnas HAM yang saat ini terus bekerja dan Kompolnas sebagai pengawas kepolisian," ungkapnya.

"Kami juga memebri kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat terutama kelurga korban seperti autopsi ulang beberapa waktu lal,. Ini wujud transparansi yang kita lakukan."

"Alhamdulillah, Timsus susdah temukan titik terang dengan melakukan proses proses penanganan poemeriksaan secara saintifik, dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP, dengan mnelibatkan tim Puslabfor untuk uji balistik, mengetahui tekanan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometrik identification dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," beber Listyo Sigit.

Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved