Mutasi dan Promosi di Polri
Resmi Jabat Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono Isi Posisi yang Ditinggalkan Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit melantik Irjen Pol Syahar Diantono menjadi Kadiv Propam Polri. Syahar mengisi posisi yang ditinggal Ferdy Sambo.
Adapula Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, Kapolda Riau Irjen M Iqbal, hingga Asisten Logistik (Aslog) Kapolri Irjen Prabowo Argo Yuwono.
Baca juga: Sikap Tegas Kapolri Copot Ferdy Sambo Bukti Transparansi dan Independensi dalam Kasus Brigadir J
3. Riwayat Karier Irjen Syahar Diantono
Irjen Syahar Diantono berpengalaman di bidang reserse dengan jabatan terakhir sebagai Wakabareskrim Polri.
Ia diangkat menjadi orang kedua di Bareskrim Polri setelah Komjen Agus Andrianto pada 2020.
Pada 2010, Syahar Diantono mengemban tugas sebagai Kapolres Pasuruan dan setahun setelahnya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim.
Kemudian pada 2012, ia menjabat sebagai Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Kepri pada 2014.
Pada 2018, Syahar Diantono bertugas sebagai Kabagpenum Divhumas Polri dan pada 2019 menjabat sebagai Karo PID Divhumas Polri.
Ia juga pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020 sebelum akhirnya dipilih menjadi Wakabareskrim Polri.
Kini, Syahar Diantono menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri
4. Syahar Diantono Tangani Kasus Benih Lobster
Saat menjabat sebagai Dirtipidter, Syahar Diantono pernah menangani kasus pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.
Kasus lain yang pernah ditangani Syahar Diantono adalah kasus penceramah Bahar bin Smith pada 2018.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri dan berpangkat Kombes.
Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 jam.
Dikutip dari TribunWow.com, Syahar saat itu mengatakan, penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar bin Smith.
Baca juga: Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith
5. Syahar Diantono Perintahkan Kasus Brigadir J Ditarik ke Mabes Polri
Terkait kasus tewasnya Brigadir J, ternyata Syahar Diantono merupakan sosok perwira tinggi yang memerintahkan kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Rencana tersebut pun disambut baik oleh keluarga Brigadir J sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas.
Martin Lukas mengungkap penarikan berkas perkara Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri disampaikan Syahar Diantono dalam gelar perkara.
"Iya saya juga ada di pertemuan tersebut, yang mengatakan penarikan berkas adalah Wakabareskrim Polri," ucap Martin Lukas kepada KOMPAS TV, Kamis (21/7/2022). (*)