Polisi Tembak Polisi
Temuan Komnas HAM Terkait Hari Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terlihat Seperti Menangis
Komnas HAM mengungkap temuannya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Saksi menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujarnya.
Begitu juga soal keberadaan Bripka Ricky yang disebut berada di lokasi saat kejadian.
Ricky pun tidak melihat langsung peristiwa tembak menembak itu.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Pengacara Brigadir J: Skenario Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo Disusun Rapi
"Cerita-cerita ini di awal dengan kemudian berkembang kemudian ditelusuri itu banyak yang tidak klop, sehingga sebagai penyidik kami bertanya-tanya ada apa," katanya.
Ahmad Taufan Damanik pun mengungkap masalah krusialnya dalam kasus tersebut yakni tekait peristiwa tewasnya Brigadir J di lokasi kejadian yang hanya didapatkan dari keterangan Bharada E.
"Dia (Bharada E) katakan dia mendengar teriakan dari si ibu ini (Putri Candrawathi), tolong Richard, tolong Ricky kemudain Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yosua, jadi keterangan bahwa selama ini Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka itu tidak ada cerita itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan-keterangan yang disampaikan awal dengan keterangan yang kami telusuri," ungkapnya.
Belum bisa yakini ada tidaknya pelecehan
Komnas HAM pun belum bisa meyakini peristiwa pelecehan seksual dalam peristiwa tersebut.
Alasannya pihaknnya hingga saat ni belum bisa menggali keterangan dari Putri Candrawathi.
"Belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak. Walau pun kami katakan dalam standar hak asasi internasional dan itu diatur dalam UU TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual mesti kita belum mengatakan benar atau tidak dia harus diperlakukan layaknya seorang korban," katanya.
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus
Kabar terbaru dari kepolisian terkait kasus Brigadir J ini adalah Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
