Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Sayangkan Kliennya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Andreas mempersoalkaan penyidik yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka, sementara pemeriksaan saksi belum selesai.

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andreas menyoalkan penyidik yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka, sementara pemeriksaan saksi belum selesai.

Menurutnya, hal tersebut juga sebagaimana dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Ya kalau saya si, menyayangkan. Artinya kan sebagian yang dikatakan Pak Dir (Brigjen Andi) kan itu, ada dulu gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

"Berarti saya ini menyimpulkan penetapan tersangka ditetapkan sebelum pemeriksaan saksi selesai," sambung Andreas.

Baca juga: Beda Fakta Sebelum Ferdy Sambo Dinonaktifkan dan Setelah Timsus Kerja, CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot

Kendati demikian, Andreas menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan penyidik terhadap kliennya.

"Berarti gelar perkaranya tidak mempertimbangkan saksinya Bharada E dong. Itukan logikanya seperti itu, berarti kalau misalnya kewenangan penyidik ya itu kita hargai lah. Tapi kan saya sangat menyangkan saja, tidak ada versi kita dalam gelar perkara itu," ucapnya.

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved