Polisi Tembak Polisi
Perjalanan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dicopot hingga Bharada E Jadi Tersangka
Perjalanan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Minggu, 12 Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus

Setelah diumumkan polisi, kasus tewasnya Brigadir J menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Keluarga juga mempertanyakan kematian Brigadir J yang dianggap penuh kejanggalan.
Selain itu, penjelasan polisi yang menyatakan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo rusak juga turut menambah kontroversi.
Merespons kontroversi itu, Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM," kata Listyo dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Tim khusus ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta menggandeng pihak eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.
Senin, 18 Juli: Keluarga Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana

Merasa banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir J, keluarga akhirnya melaporkan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Masih Terbaring di Tempat Tidur, Shock dan Terus Menangis
Senin 18 Juli: Kapolri nonaktifkan atau copot Irjen Ferdy Sambo

Pada 18 Juli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Jabatan Kadiv Propam Polri untuk sementara dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
''Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kita nonaktifkan,'' ujar Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.