Polisi Tembak Polisi
Perjalanan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dicopot hingga Bharada E Jadi Tersangka
Perjalanan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Rabu 27 Juli: Jenazah Brigadir J diautopsi ulang

Guna mengungkap kematian Brigadir J, jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada 27 Juli 2022.
Autopsi ulang itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dokter Ade Firmansyah
Setelah dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Rabu, 3 Agustus: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri bersama tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi juga telah memeriksa 42 saksi dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya
(Tribunnews.com/Daryono)