Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dicopot hingga Bharada E Jadi Tersangka

Perjalanan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Daryono
ISTIMEWA/via TribunMedan.com
Perjalanan kasus kematian Brigadir J, Bharada E kini jadi tersangka 

Rabu 27 Juli: Jenazah Brigadir J diautopsi ulang

Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Peti jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). (Kompas TV)

Guna mengungkap kematian Brigadir J, jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada 27 Juli 2022.

Autopsi ulang  itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Rabu (27/7/2022).

Autopsi ulang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dokter Ade Firmansyah

Setelah dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Rabu, 3 Agustus: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tembak menembak dua anggota polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tembak menembak dua anggota polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri bersama tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. 

Polisi juga telah memeriksa 42 saksi dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti. 

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. 

Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved