Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak menanggapi positif sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya, Rabu (4/8/2022).

Editor: Miftah
Tangkap Layar Kompas Tv
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nelson Simanjuntak. Dalam artikel mengulas tentang respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J terhadap sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya dan ucapan belasungkawa, Rabu (4/8/2022). 

Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, merupakan penyidik yang memimpin pemeriksaan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyataka Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka yang ditetapkan, ialah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Brigjen Pol Andi menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Brigjen Pol Andi menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Andi mengatakan, penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan, penyidikan kasus itidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Kini, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved