Polisi Tembak Polisi
5 Poin Pernyataan Irjen Ferdy Sambo: Singgung Nama Brigadir J, Imbau Publik Tak Berasumsi, Minta Doa
Simak lima poin pernyataan Irjen Ferdy Sambo saat sambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Singgung nama Brigadir J.
"Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya," urainya.
4. Minta publik agar tidak berasumsi
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada publik agar tak berasumsi terkait kasus penembakan Brigadir J.
Ia berharap masyarakat bisa bersabar menanti hasil penyelidikan.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.
5. Minta doa
Terakhir, Irjen Ferdy Sambo meminta doa agar sang istri, Putri Candrawathi, segera pulih dari traumnya.
Ia juga meminta doa supaya anak-anaknya bisa melewat kondisi ini.
"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tandasnya.
Baca juga: Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.