Senin, 6 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Terbaru Mengakui Pancasila

Inilah perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba'asyir mantan terpidana terorisme hingga kini mengakui Pancasila

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Inilah perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba'asyir mantan terpidana terorisme hingga kini mengakui Pancasila 

Sebagai informasi, Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas khusus kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 8 Januari 2021.

Menurut pengadilan, secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis 1

Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut.
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Terbaru Mengakui Pancasila  (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian. Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.

Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.

Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.

Vonis 2

Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I.

Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara.

Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.

Vonis 3

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved