Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Terbaru Mengakui Pancasila
Inilah perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba'asyir mantan terpidana terorisme hingga kini mengakui Pancasila
Sebagai informasi, Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas khusus kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 8 Januari 2021.
Menurut pengadilan, secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis 1

Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian. Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.
Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.
Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.
Vonis 2
Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I.
Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara.
Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.
Vonis 3
Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap.