Minggu, 5 Oktober 2025

Kontroversi ACT

843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa

Polisi mengatakan ahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Polisi kini memblokir ratusan rekening ACT. 

Hasilnya, uang Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar sudah diblokir.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Nurul.

Ia menuturkan bahwa dana Rp5 miliar lainnya kini masih tahap penelusuran. Nantinya, dana itu juga bakal diproses pemblokiran.

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5  Miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa

Sementara itu, Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) diperiksa penyidik Bareskrim Polri karena diduga menerima aliran dugaan penyelewengan donasi  kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, dana yang diterima Koperasi Syariah 212  berkaitan dana bantuan Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris  korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. Total, dana yang mereka terima Rp10 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran Dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya  Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin 1 Agustus 2022," kata  Nurul.

Lacak Aset ACT

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita  penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya. 

Dugaan Penyelewengan Dana

Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity  Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138  miliar. Namun, uang Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar.  Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved