Bacakan Pleidoi, Penyuap Ditjen Pajak Singgung Pertanggungjawaban Korporasi
Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas menyinggung pertanggungjawaban korporasi dalam kasus suap pajak yang menimpa kliennya.
Kemudian, JPU KPK menuntut pidana tambahan kepada Ryan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Ryan didakwa menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.
Para penerima suap itu diantaranya Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan tercatat sudah divonis sembilan tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.
Akibat tindakannya, Ryan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.