Sabtu, 4 Oktober 2025

Bacakan Pleidoi, Penyuap Ditjen Pajak Singgung Pertanggungjawaban Korporasi

Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas menyinggung pertanggungjawaban korporasi dalam kasus suap pajak yang menimpa kliennya.

Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/danangtri
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan KPK, dengan Pemohon tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022)/ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas menyinggung pertanggungjawaban korporasi dalam kasus suap pajak yang menimpa kliennya.

Kuasa hukum menegaskan tindakan Ryan seharusnya menjadi pertanggungjawaban korporasi.

Ryan merupakan konsultan pajak Foresight Consulting yang terjerat perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

Kuasa hukum Ryan, Maranganap Sirait mempertanyakan pembuktian unsur dakwaan 'setiap orang' Sebagaimana diatur tegas dalam UU Tipikor. 

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) wajib membuktikan apakah terdakwa sedang mengemban tugas perseorsngan atau korporasi dengan pertanggungjawaban korporasi.

"Terdakwa pada saat bertindak jadi konsultan pajak, bukan sebagai inisiator (korupsi), bukan untuk kepentingan pribadi atau perseorangan," kata Maranganap dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi

Tim kuasa hukum Ryan menyatakan kliennya tengah melaksanakan tugas perusahaan dalam perkara yang disoal KPK. Sehingga tim kuasa hukum menilai tanggungjawab mestinya dibebankan kepada perusahaan.

"Yang melakukan oleh korporasi, yang melakukan pembagian tugas jenis kerja apa yang hendak dilakukan oleh korporasi. Jadi pelaksanaannya bukan dilakukan terdakwa II (Ryan)," ujar Maranganap.

Selain itu, kuasa hukum Ryan menemukan dalam keterangan saksi di persidangan menyebutkan Foresight Consulting masih melakukan kerjasama dengan PT GMP walau perkara kliennya sudah diproses di PN Tipikor.

"Jelas membuktikan tindakannya (Ryan) korporasi bukan perseorangan. Faktur pajak juga ditandatangan partner foresight," ucap Maranganap.

Kuasa hukum Ryan juga meyakini unsur korupsi sebagaimana disebutkan dalam tuntutan terhadap kliennya tidak terpenuhi. Ia menyoal tempus delicti dan locus delici kejadian yang didakwakan oleh JPU.

"Surat dakwaan dibuat JPU tidak lengkap dimana locus delicti seharusnya diuraikan. Namun dibuat cacat hukum dan tidak cermat. Padahal sumber uang suap menurut dakwaan berasal dari lampung yang menjadi penggunaan locus delicti," tegas Maranganap.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ryan Ahmad Ronas dengan hukuman penjara empat tahun. JPU KPK memaparkan terdakwa Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

JPU KPK turut menuntut Ryan agar dikenakan pidana denda senilai Rp200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara sepanjang enam bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved